KPK: Sesuai UU, Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN

Bisnis.com,02 Jun 2015, 01:20 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kiri). /Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai penolakan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang telah menegaskan tidak akan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, setiap penyelenggara negara sesuai dengan undang-undang memiliki kewajiban menyerahkan LHKPN kepada KPK, tanpa terkecuali.

"Sepanjang yang saya tahu, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan," tutur Johan di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/6/2015) malam.

Kendati demikian, menurut Johan memang tidak ada sanski kepada penyelenggara negara yang tidak mau melaporkan LHKPN kepada KPK. Namun, hal tersebut berarti penyelenggara yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya, tidak transparan.

"Di undang-undang memang tidak disebutkan soal sanksi. Itu dikembalikan ke penyelenggara negara, mau melaksanakan atau tidak," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini