PROYEK INFRASTRUKTUR: Peran Swasta Masih Jauh dari Target Pemerintah

Bisnis.com,02 Jun 2015, 17:56 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Proyek jalan tol/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Peran Swasta dalam pembangunan infrastruktur masih belum signifikan dan masih jauh di bawah target 36% seperti yang diharapkan oleh pemerintah.

Wakil Ketua Umum Bidang Infrastruktur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Zulnahar Usman mengatakan rendahnya peran swasta disebabkan karena pemerintah kurang proaktif dalam menginformasikan dan menawarkan proyek-proyek infrastruktur kepada swasta. Padahal pihak swasta sebenarnya sudah siap untuk meningkatkan perannya dalam pembangunan infrastruktur, khususnya dari sisi pendanaan.

“Peran swasta untuk pembangunan infrastruktur sudah ada. Akan tetapi, masih belum signifikan,” kata Zulnahar kepada Bisnis.com, Selasa (2/6/2015).

Dia membantah bahwa persoalan mengenai pendanaan menjadi penyebab rendahnya peran swasta dalam pembangunan proyek infrastruktur. Menurutnya, sejumlah faktor yang menyebabkan rendahnya peran swasta disebabkan lambannya proses pengadaan lahan dan rumitnya pengurusan proses perizinan.

Untuk proses pengadaan, dia menilai saat ini prosesnya masih berjalan sangat lambat, padahal pemerintah telah menggunakan aturan baru yaitu UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.

"Tidak hanya itu saja, untuk proses perizinan swasta juga masih dipersulit misalnya untuk perizinan proyek pembangkit listrik. Padahal dana pembangunannya kan tidak pakai APBN harusnya pemerintah bisa lebih mendukung," imbuhnya.

Faktor selanjutnya yang menyebabkan rendahnya peran swasta ialah adanya kekhawatiran terhadap tindak kriminalisasi dalam pengadaan infrastrukjtur oleh swasta,

“Kami dari swasta sudah capek dengan tindak kriminalisasi, sehingga banyak yang tidak berani untuk terlibat dalam pengerjaan proyek-proyek infrastruktur,” tuturnya.

Oleh sebab itu, sebagai upaya percepatan pembangunan infrastruktur, Kadin sangat mendukung ide pemerintah untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait anti-kriminalisasi terhadap pengadaan infrastruktur.

Seperti diketahui, data dari Bappenas menunjukkan bahwa kebutuhan biaya untuk pembangunan infrastruktur selama lima tahun kedepan sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 mencapai Rp4.796 triliun.

Dari total kebutuhan dana tersebut, pihak swasta diharapkan dapat berkontribusi sebesar 36% atau Rp1.751 triliun. Adapun, pemerintah akan berkontribusi sebesar 40% dengan kewajiban pendanaan Rp2.760 triliun, dan peran BUMN sebesar 20% dengan konstribusi pendanaan Rp1.066 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini