Bisnis.com, JAKARTA--Jika Anda memiliki usaha dan ingin mengembangkan agar lebih besar tetapi terkendala dana, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) memiliki jawabannya dengan menyiapkan kredit hingga Rp200 juta. Apa syaratnya?
Dikutip dari laman resmi PNM, Selasa (2/6/2015), disebutkan perseroan memiliki program unit layanan modal mikro (ULaMM). PMN menyediakan dana Rp1 juta hingga Rp200 juta untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Persyaratannya cukup mudah, asalkan Anda sudah punya usaha yang prospektif minimal 2 tahun. Usaha tersebut bisa di bidang produksi, perdagangan, pertanian, peternakan maupun usaha lain yang bersifat komersil baik untuk modal kerja atau investasi.
PNM menyiapkan dana kredit mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp200 juta, tergantung dari kebutuhan dan skala usaha calon nasabah. Bisa dengan skema/pola pembiayaan konvensional ataupun pola syariah.
Prosesnya dimulai dari kunjungan on the spot Marketing Officer ULaMM ke lokasi calon nasabah. Pada tahap ini Officer ULaMM melihat kondisi usaha calon debitur untuk kemudian dibuat ringkasan hasil pengamatan usaha calon debitur sekaligus menilai kelayakan pemberian pinjaman pembiayaan yang akan diberikan.
Syarat lain yang diminta tentu identitas lengkap calon debitur berupa KTP, KK, dll, serta dibutuhkan juga jaminan berupa aktiva bergerak dan atau aktiva tetap seperti kendaraan, gedung, rumah dan tanah.
Setelah persyaratan yang dipenuhi dan kelayakan usaha dinilai prospektif maka kantor ULaMM segera mencairkan pembiayaan dalam waktu singkat yaitu 3 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Sistem pembayaran angsuranpun mudah, bisa harian, mingguan dan bulanan. Cara pembayaran angsurannya bisa dijemput melalui petugas ULaMM (Kolektor), bisa juga langsung ke kasir di Kantor ULaMM atau transfer antar bank ke rekening ULaMM.
Berikut persyaratan umum pengajuan kredit ULaMM:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usaha telah berjalan minimal 1 tahun;
3. Usia calon debitur 21 tahun/sudah menikah s/d 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit;
4. Fotocopy KTP suami istri (bila telah menikah);
5. Fotocopy Kartu Keluarga;
6. Fotocopy Surat Nikah;
7. Fotocopy Rekening Listrik/Telepon dan PBB;
8. Fotocopy Jaminan (SHM/SHGB/SHGU/BPKB/Surat Kios/Akta Jual Beli);
9. Surat Keterangan Usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel