Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) terus mendorong perusahaan pembiayaan untuk menjadi anggota APPI.
Hal tersebut terangkum dalam POJK Nomor 28/POJK.05/2014 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan bahwa perusahaan pembiayaan diwajibkan menjadi anggota biro kredit dan asosiasi terkait.
“Masih ada sekitar 20-30 perusahaan pembiayaan belum menjadi anggota APPI. Banyak sekali alasannya, biasanya karena skalanya kecil jadi mereka merasa belum perlu mendaftar ke kami,” kata Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (2/6).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah perusahaan pembiayaan mencapai 202 perusahaan, sedangkan multifinance yang bergabung menjadi anggota APPI sebanyak 188 perusahaan pada saat ini.
Menurutnya, keharusan perusahaan pembiayaan untuk menjadi anggota APPI justru menguntungkan bagi multifinance itu sendiri. Pasalnya, APPI sebuah sebuah wadah asosiasi yang memiliki beragam fungsi, antara lain menyosialisasikan beragam peraturan OJK, dan mengadakan pelatihan.
“Dalam waktu dekat, kami akan segera merilis sistem sertifikasi online bagi staf penagih [debt collector]. Semua ini kan menguntungkan anggota kami sekaligus menggenjot produktifitas,” jelasnya.
POJK terkait keharusan multifinance untuk menjadi anggota APPI memang baru berlaku pada tahun ini. Untuk menggenjot jumlah anggota APPI, dirinya mengungkapkan OJK sudah melakukan berbagai himbauan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel