Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak Untungkan UKM

Bisnis.com,03 Jun 2015, 18:20 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana Kementerian Keuangan untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak dari Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun diyakini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan usaha kecil menengah.

"Efek domino bagi para pengusaha hingga pedagang diharapkan bisa menggeliatkan kembali bisnis-bisnis yang masih lesu menjelang akhir semester pertama tahun ini," kata pengamat ekonomi dari Indosterling Capital, William Henley dalam siaran pers, Rabu (3/6/2015).

Menurutnya, tanpa adanya kenaikan PTKP maka para pekerja yang mendapatkan gaji sesuai upah minimum itu harus membayar pajak penghasilan (PPh). Pdahal, kata dia, sejumlah provinsi saat ini memiliki UMP yang sudah melampaui PTKP di tahun 2015.

Misalnya DKI Jakarta memiliki UMP sebesar Rp2,7 juta per bulan atau Rp32,4 juta per tahun. Artinya, pekerja di DKI Jakarta sudah melebihi PTKP. "Ini artinya para pekerja tersebut tidak mendapatkan manfaat dari kenaikan UMP. Padahal, inflasi telah menggerus nilai upah itu sendiri. Harga-harga semakin meningkat dan menurunkan daya beli pekerja.''

Kenaikan PTKP ini menjadi salah satu jalan agar para pekerja itu bisa menikmati kenaikan dari upah minimum tersebut. Dengan demikian, diharapkannya, para pekerja tersebut memiliki uang lebih untuk dibelanjakan ataupun ditabung.

''Harapannya dengan meningkatnya daya beli buruh itu maka selanjutnya diharapkan bisa menimbulkan efek domino yang besar dari rangkaian pasokan distribusi barang dan jasa, terutama berdampak kepada para pebisnis UKM,'' tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini