JAMINAN PENSIUN: Penerbitan Perppu Memungkinkan

Bisnis.com,03 Jun 2015, 18:31 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Program jaminan pensiun akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 1 Juli nanti. Namun hingga saat ini PP dari program tersebut masih belum diterbitkan.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan regulasi dari program tersebut tidak diterbitkan, maka pemerintah harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Kalau belum tercapai baru membuat Perppu, tapi ini prosesnya masih ada kan sampai sebelum 1 Juli," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Rabu (3/6/2016).

Kendati PP Jaminan Pensiun masih belum diterbitkan, namun pemerintah tetap melakukan sosialisasi di kalangan pekerja dengan harapan saat regulasi telah disahkan maka program itu benar-benar siap dijalankan.

"Sosialisasi jalan terus mengenai kepesertaannya untuk selutuh program. Intinya ini harus dijalankan pada 1 Juli nanti."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini