SKANDAL IJAZAH PALSU: STIE Adhy Niaga Dibekukan

Bisnis.com,03 Jun 2015, 18:06 WIB
Penulis: Yulianisa Sulistyoningrum
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir membekukan proses akademik di STIE Adhy Niaga.

"Maka mulai hari ini STIE Adhy Niaga tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru atau pindahan, tidak diperkenan melaksanakan kegiatan pendidikan serta tidak diperkenankan mewisuda mahasiswanya," kata Nasir dalam konferensi pers di Gedung Dikti, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Menurut Nasir, STIE Adhy Niaga yang disidak bulan lalu di Bekasi, tidak mampu menyerahkan data lengkap yang diminta oleh tim audit Kemenristek, yaitu sejumlah data mahasiswa pindahan, data proses pembelajaran dan perkuliahan serta jadwal kuliah secara lengkap.

"Dalam rapat yang kami gelar hari ini pukul 15.30 dengan pihak STIE tak mampu menjelaskan apa yang Tim Audit minta, jadi kita ambil tindak tegas," ungkapnya.

Langkah selanjutnya, Tim Audit Akademik Kemenristekdikti yang diketuai oleh Supriadi Rustad akan menyerahkan laporan yang telah terkumpul kepada Kopertis yang memiliki wewenang untuk menindaklanjut dokumen tersebut.

"Tahap pertama adalah menghentikan proses akademis, selanjutnya kami serahkan ke Kopertis untuk menindaklajuti kelengkapan berkas," tambahnya.

Menurut Supriadi temuan tim audit hingga saat ini antara lain tidak memiliki daftar nilai mahasiswa, tidak ada fotocopy ijazah asli yang sudah dikeluarkan, tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Judicium dari pimpinan perguruan tinggi dan tidak ada buku wisuda, dan tidak memiliki jadwal kuliah.

Namun temuan penting adalah rasio dosen dan mahasiswa yang tidak seimbang yaitu memiliki 24 dosen tetap dengan 3.000 mahasiswa atau 1 : 150 yakni perbandingannya satu dosen berbanding dengan 150 mahasiswa.

"Rasio dosen dan mahasiswa ini sudah sangat tidak layak dan ruangan yang dimiliki hanya tiga kelas," ungkapnya.

Selain itu, kata Supriadi, pihaknya juga telah mengecek Kopertis IV Jawa Barat ternyata kampus ini juga tidak menyetor laporan sejak 2010.

Menurut Supriadi, kasus STIE Adhy Niaga termasuk pelanggaran berat. "Maka kampus ini bisa kemungkinan ditutup namun masih ada peluang dibina jika melakukan perbaikan," cetus Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik) Kemenristek Dikti ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini