Tumpang Tindih Regulasi Ganjal Pembangunan

Bisnis.com,03 Jun 2015, 12:42 WIB
Penulis: Muhammad Abdi Amna
Pekerja menyelesaikan pembangunan rangka baja proyek infrastruktur di Jakarta./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian menyatakan program pengembangan kawasan industri guna mengakomodir realisasi investasi terkendala dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5/2015 tentang Izin Lokasi.

Imam Haryono, Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin, mengatakan pasal 4 peraturan tersebut menjelaskan izin lokasi untuk kawasan industri di satu provinsi maksimal 400 hektare untuk satu perusahaan.

"Peraturan ini perbaikan dari regulasi terdahulu yaitu pada 1999. Mungkin untuk tahun 1999 sesuai, tetapi untuk saat ini apakah luasan tersebut layak. Padahal, untuk investasi satu perusahaan otomotif saja bisa mencapai 250 hektare," tuturnya seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (3/6/2015).

Oleh karena itu, ujarnya, Kemenperin akan menjalin komunikasi serta mempertemukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan para pengusaha pengembang kawasan industri. Pertemuan ini untuk mencari solusi terbaik dalam pembangunan nasional.

Imam mengatakan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Kemenperin, luas satu kawasan industri yang modern idelnya berkisar 1.000 ha 1.500 ha. Dasar perhitungan ini salah satunya efisiensi dan kebutuhan investasi dalam satu kawasan.

Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Seluruh Indonesia (HKI), mengatakan ketentuan luas kawasan industri 400 ha tidak seusai dengan skala ekonomi yang ideal serta standar dan pedoman teknis dari Kemenperin.

"Semakin kecil luas lahan, secara ekonomi cost per unit menjadi lebih mahal. Akhirnya harga lahan menjadi lebih tinggi. Kementerian Agraria tidak perlu kuatir bahwa pengembang kawasan industri akan menguasai lahan, karena pengembang hanya mengusahakan lahan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini