Bisnis.com, MAKASSAR -- Otoritas Jasa Keuangan berharap Asosiasi Perusahaan Pembiayaan segera melakukan sertifikasi kepada tenaga tukang tagih atau debt collector yang dipekerjakan, menyusul peristiwa penikaman nasabah sebuah lembaga pembiayaan sepeda motor yang terjadi beberapa waktu lalu di Makassar.
Kepala Kantor OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Bambang Kiswono mengatakan sertifikasi itu penting, untuk mengurangi dampak yang tidak baik.
"Itu arahan secara nasional, jadi tidak hanya berlaku untuk di wilayah Makassar saja. Di mana, wajib sertifikasi bagi tenaga tukang tagih atau debt collector (DB) tersebut juga tertuang dalam Peraturan OJK," kata Bambang kepada Bisnis, Rabu (3/6/2015).
Dia berharap, pihak asosiasi secepatnya melakukan hal itu [sertifikasi]. Sejauh ini menurut Bambang, OJK masih mengkaji siapa yang akan melakukan sertifikasi tersebut. Namun, dia berharap sertifikasi bisa diselesaikan dalam tahun ini juga.
"Sehingga kedepan, baik perbankan maupun lembaga pembiayaan bisa memanfaatkan jasa DB tetapi harus sesuai ketentuan, yaitu yang memiliki sertifikasi. Supaya, para DB atau tukang tagih juga bisa menjalankan tugasnya sesuai ketentuan," jelasnya.
Sementara itu, terkait penikaman nasabah sebuah lembaga pembiayaan sepeda motor oleh tiga orang DB berinisial SY (30), FT (31) dan AL (30) yang terjadi di Makassar pada Minggu (31/5/2015), Bambang mengaku turut prihatin.
Semestinya kata dia, peristiwa yang menyebabkan korban Masyhur (51) tewas di RS Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar itu, tidak perlu terjadi.
"Semoga dengan adanya sertifikasi nanti, bisa mengurangi terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel