Klaim Membengkak, Neraca Keuangan BPJS Terancam Defisit Rp6 Triliun

Bisnis.com,04 Jun 2015, 19:56 WIB
Penulis: Ana Noviani
Ilustrasi-BPJS Kesehatan/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melapor kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla tentang risiko defisit neraca keuangan perusahaan hingga Rp6 triliun lantaran moral hazard penggunaan jaminan kesehatan nasional.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Fachmi Idris mengatakan perusahaan berkomitmen untuk mensukseskan Kartu Indonesia Sehat yang ditargetkan melindungi 88,2 juta penduduk. Namun, implementasi program jaminan kesehatan ini bukan tanpa tantangan.

"Dengan catatan ada potensi defisit karena adanya moral hazard penggunaan pelayanan," ungkapnya di Kantor Wakil Presiden, Kamis (4/6/2015).

Moral hazard yang dimaksud Fachmi, misalnya, penggunaan BPJS Kesehatan untuk pengobatan penyakit berat oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas. Dengan membayar premi tertinggi Rp60.000, peserta tersebut mengajukan klaim senilai lebih dari Rp100 juta. Di sisi lain, peserta tersebut juga mengajukan klaim kepada asuransi komersial.

Adapun mismatch atau defisit neraca keuangan tersebut terjadi pada 2014. Defisitnya mencapai Rp3,3 triliun dan ditutup dari dana cadangan Rp5,6 triliun.

"Pada 2015 kita hitung akan ada potensi mismatch sebesar Rp6 triliun," ujar Fachmi.

Indikasi defisit neraca keuangan telah terlihat pada kuartal I/2015. Sepanjang periode tersebut, neraca BPJS Kesehatan membukukan pendapatan iuran Rp12 triliun dengan jumlah klaim yang diproyeksikan mencapai Rp13 triliun, sehingga neraca keuangan diperkirakan defisit Rp1 triliun.

Namun, risiko tersebut ditutup dengan penyertaan modal negara dalam APBN-P 2015.

"Ke depan, pada 2016, kita tidak ingin bahwa mismatch ditutup dengan suntikan dana, kita ingin mismatch secara struktur kita perbaiki salah satunya dengan perbaiki iuran peserta," tuturnya.

Perusahaan plat merah ini mengusulkan kenaikan premi peserta kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Rp19.500/orang menjadi sekitar Rp27.500-40.000/orang pada 2016.

Untuk mencegah risiko tersebut, BPJS Kesehatan juga akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi peserta jauh hari sebelum sakit. Wapres, kata Fachmi, mendukung proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dari 7 hari menjadi 14 hari. Tujuannya, agar timbul implikasi sosial, sehingga masyarakat sadar dan mau mendaftarkan diri sebelum jatuh sakit.

"Kita ingin agar program untuk masyarakat banyak tidak dimanfaatkan mereka yang kurang baik," pungkas Fachmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini