Sejumlah Peraturan Kekayaan Negara Ditinjau Ulang

Bisnis.com,04 Jun 2015, 21:10 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Rupiah/JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Beberapa peraturan terkait dengan kekayaan negara tengah dipertimbangkan untuk direvisi, khususnya regulasi yang tidak efektif atau justru mengganggu pencapaian target.

Kepala Seksi Peraturan Perundangan II Direktorat Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Indra Eka Putra mengatakan peninjauan kembali pun akan dilakukan terhadap peraturan yang bertentangan dengan peraturan lain atau regulasi yang dianggap multitafsir.

Sebaliknya, hal-hal yang perlu diatur, tetapi belum tertampung dalam peraturan menteri keuangan dan surat edaran dirjen kekayaan negara, akan dibuatkan regulasi khusus.

"Evaluasi ini dilakukan setiap tahun agar peraturan yang tidak pas dan tidak sinkron dapat direvisi sehingga peraturan tersebut dapat dipergunakan untuk memberikan hasil yang maksimal," katanya dalam siaran pers, Rabu (4/6).

Dia merinci peraturan perundangan yang telah diterbitkan selama 2014, a.l. 18 peraturan di bidang pengelolaan kekayaan negara, enam di bidang penilaian, lima di bidang piutang negara, dua di bidang lelang, dan tiga di bidang hukum dan kesekretariatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini