Izin Kembali Transshipment Ikan Disertai Sejumlah Persyaratan

Bisnis.com,04 Jun 2015, 19:50 WIB
Penulis: Ihda Fadila

Bisnis.com, JAKARTA— Kendati pemerintah melarang praktik alih muat ikan di tengah laut (transshipment) lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.57 Tahun 2014, proses pengangkutan ikan dengan kapal angkut dari wilayah penangkapan ke pelabuhan akan diperbolehkan kembali dengan sejumlah persyaratan.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengatakan kapal angkut yang akan melakukan pengangkutan ikan ini harus mematuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan.

Diantaranya adalah menggunakan pengawas (observer) di kapal angkutnya, menyalakan Vessel Monitoring System (VMS), serta juga memasang CCTV.

“Yang penting ini kita akan monitor secara visual. Mereka siap termonitor 24 jam, bahkan Bu Menteri [Menteri KP Susi Pudjiastuti] bilang 24 jam x 7,” katanya saat konferensi pers terkait kebijakan pasca moratorium, Kamis (4/6/2015).

Selain mematuhi ketentuan tersebut, nantinya setiap kapal angkut yang boleh beroperasi harus melewati pemeriksaan yang ketat dari pemerintah.

Kapal-kapal ini harus dipastikan memiliki kelengkapan surat perizinan dan ukuran kapal yang terbukti benar, bukan merupakan kapal asing atau eks asing, serta kepemilikan kapal asli Indonesia.

“Memastikan ikan yang diangkut oleh kapal angkut nantinya tidak langsung dibawa ke luar negeri,” ujarnya.

Dia menambahkan kapal angkut ini juga harus mendaratkan hasil pengangkutannya ke pelabuhan-pelabuhan yang sudah ditetapkan. Di pelabuhan ini, petugas pencatat (enumerator) sudah siap ada di lapangan.

Selain ketentuan tersebut, Narmoko mengatakan kapal angkut ini juga hanya diperbolehkan mengangkut ikan 30% dari kapasitas yang mereka miliki.

“Kita tidak bisa harus jalan begitu saja. Jadi nanti akan diukur dulu baru bisa. Saya minta teman-teman di ditjen tangkap lakukan itu,” ujarnya.

Terkait waktu berlakunya peraturan tersebut, Narmoko mengatakan masih menunggu keputusan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Bentuk keluarnya peraturan ini pun akan ditentukan olehnya.

“Entah surat edaran, Jukni [Petunjuk Teknis] Permen 57, atau dalam bentuk Permen itu nanti Bu Menteri. Yang jelas ini merupakan keputusan menteri,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini