Bisnis.com, JAKARTA—Akibat tidak membayar klaim, PT Asuransi Recapital digugat oleh KZI Singapore (KZIS), sebuah perusahaan di Singapura yang terafiliasi dengan perusahaan smelting asal Korea Selatan. Asuransi milik pengusaha Rosan P. Roslani dan Sandiaga Uno melalui Recapital Advisory.
Kuasa hukum KZIS Andi Yusuf Kadir mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pagi (3/6/2015). Asuransi Recapital digugat dengan tuduhan wanprestasi karena tidak membayarkan klaim jatuh tempo senilai US$4,6 juta yang harusnya diserahkan kepada KZI Singapura.
“KZIS sudah mengajukan klaim sejak September 2013, tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari Recapital,” ujar Andi.
Andi menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada 23 Februari 2011, KZIS melakukan perjanjian dengan PT Putra Samudra. Dalam perjanjian itu disebutkan KZIS akan membeli konsentrator yang dibangun oleh PT Putra Samudra di Bogor. Asuransi Recapital adalah penjamin dari penjanjian tersebut. Itu artinya, jika Putra Samudra gagal memenuhi pernjanjiannya, maka Recapital yang berkewajiban membayar ganti rugi kepada KZIS.
Ada dua jenis penjaminan atau bonds yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi umum tersebut, yakni advance payment bonds atau jaminan uang muka senilai US$1 juta dan performance bonds senilai US$3,6 juta.
Dalam perjalanannya, lanjut Andi, PT Putra Samudra tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membangun konsentrator dalam jangka waktu yang telah disepakati. Menurutnya, tindak wanprestasi yang dilakukan membawa KZIS dalam menghadapi ketidakpastian lainnya.
Dia memaparkan, sejak klaim diajukan pada 2013, Recapital menolak untuk memproses klaim KZIS dan menyarankan KZIS untuk melanjutkan diskusi mengenai kelanjutan proyek dengan PT Putra Samudra. Asuransi Recapital terus menolak untuk memproses klaim KZIS bahkan saat PT Putra Samudra telah dinyatakan pailit oleh pengadilan pada 16 Februari 2015 lalu.
Andi menyatakan kalau Asuransi Recapital menganggap klaim yang diajukan cacat hukum. “Pengacara PT Asuransi Recapital berpendapat bahwa penjaminan tersebut mengandung kesalahan secara formalitas dan substantif tetapi tidak memberikan rincian apapun untuk mendukung pernyataan mereka," ungkap Andi.
Direktur KZIS Choi Sung Wook mengungapkan pihaknya telah mengalokasikan sejumlah dana cukup besar pada proyek pengolahan mineral tersebut. Namun, pihaknya mengaku tidak mendapatkan hasil apa-apa dari proyek itu.
Menurutnya, Asuransi Recapital juga menolak untuk membayar klaim selama hampir dua tahun tanpa penjelasan yang masuk akal. “Ini sebabnya kami mengajukan gugatan sebagai upaya terakhir untuk memulihkan kerugian kami,” ungkapnya.
Dia menekankan pihaknya tetap terbuka untuk proses diskusi dan negosiasi jika PT Asuransi Recapital bersedia untuk menyelesaikan masalah dengan hasil dapat diterima oleh semua pihak.
Sebelum melayangkan gugatan, KZIS sempat mengajukan laporan dalam bentuk surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2013 terkait penolakan PT Asuransi Recapital membayar klaim. Namun Andi menyatakan hingga kini belum ada respon dari OJK.
Dalam berkas gugatannya dengan nomor perkara 339/Pdt.G/2015/PN.JKT.Sel, KZIS menuntut Asuransi Recapital membayarkan kewajibannya senilai US$4,6 juta beserta bunga tunggakan terhitung sejak tanggal gugatan.
Hingga saat ini, Asuransi Recapital belum bisa dimintai penjelasan soal tuduhan KZIS Direktur Utama Asuransi Recapital Yudha Pratama yang dihubungi Bisnis, menyatakan pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel