Terobosan BPTSP DKI Diproyeksikan Bisa Jadi Teladan di Daerah Lain

Bisnis.com,05 Jun 2015, 00:39 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Layanan satu pintu DKI. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan data BPTSP DKI 29 Mei 2015, nilai investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dari izin prinsip yang masuk ke instansi sejumlah Rp539 miliar yang didapat dari 16 perusahaan. Adapun, izin usaha yang telah dikantongi berkisar Rp1,3 triliun dari 26 perusahaan.

Adapun izin prinsip rata-rata berasal dari perusahaan yang menjalankan bisnis langsung melalui jaringan pemasaran. Sementara itu, untuk izin usaha paling banyak dari sektor konstruksi dan perdagangan.

Menurut Direktur Eksekutif Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prasetiya Mulya Deddy Tedjakumara kebijakan Pemprov DKI tersebut tepat untuk segala situasi. Menurut Deddy, orang yang berinvestasi itu selalu benar karena dalam pengertian mempermudah prosedur orang berbisnis.

"Kini pertanyaannya, bisnis apa saja yang akan masuk? Tetapi bagaimana kualitasnya? Industri apa yang masuk? Karena ini juga menentukan perkembangan bisnis ke depannya," ujar Deddy kepada Bisnis.com di Pullman Hotel, Kamis (4/6/2015).

Deddy pun mengimbau para pebisnis untuk mulai berekspansi dengan kebijakan Pemprov ini. Pasalnya langkah BPTSP ini juga berguna untuk industri-industri khusus di daerah agar bisa diberikan privilage.

"Jadi kepada mereka [pebisnis daerah] semuanya sama, untuk industri-industri seperti ini anda akan dapatkan ekstra kemudahan karena kita ingin industri itu yang berkembang di kita. Hal-hal seperti ini akan membantu kebijakan Pemprov DKI lebih fokus," ungkapnya.

BPTSP DKI diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 2 Januari 2015. BPTSP akan menyelenggarakan layanan terpadu di 318 lokasi pelayanan, yakni Badan PTSP Provinsi, 6 kantor PTSP Kota/Kabupaten, 44 Kecamatan, serta 267 Kelurahan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kewenangan pelayanan mencakup 518 satuan perizinan dan non perizinan.

Sektor-sektor yang harus diurus antara lain pendidikan, kesehatan, penataan ruang, perumahan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, ketenaga kerjaan, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, komunikasi dan informatika, perpustakaan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, peternakan, perindustrian, serta pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini