Satu Kontener Over Brengen Hilang. OP Priok Atur Armada Relokasi Peti Kemas

Bisnis.com,07 Jun 2015, 13:02 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok akan mengatur armada trucking pengangkut kegiatan pindah lokasi penumpukan/over brengen peti kemas impor dari terminal asal ke lokasi tempat penumpukan sementara (TPS) di pelabuhan Priok.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Bay M.Hasani, mengatakan pengaturan trucking pengangkut peti kemas over brengen itu perlu dilakukan menyusul terjadinya kehilangan satu kontener impor berstatus LCL saat proses angsur over brengen dari TPK Koja ke TPS Agung Raya,di Pelabuhan Priok.

"Trucking untuk kegiatan pindah lokasi penumpukan atau over brengen peti kemas impor perlu diatur dan teregistrasi bermitra dengan pengelola terminal peti kemas di pelabuhan," ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Minggu (7/6/2015).

Bay mengatakan, telah mendengar adanya kehilangan kontener impor saat kegiatan over brengen tersebut.

Karena itu,imbuhnya, Kantor OP Tanjung Priok segera memanggil pengelola terminal peti kemas ekspor impor dan operator TPS yang menjadi mitra terminal sebagai buffer di pelabuhan Priok, untuk melakukan pengaturan kegiatan angsur over brengen peti kemas impor dengan trucking yang teregistrasi sehingga bisa dipertanggung jawabkan.

Saat ini di pelabuhan Priok terdapat empat pengelola terminal peti kemas ekspor impor yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

"Segera kita lakukan pengaturan itu, tahap awal saya akan kordinasikan dengan semua pihak yang terkait masalah ini,"tuturnya.

Pada pertengahan Mei 2015, telah terjadi kehilangan satu kontener impor berstatus less than container load (LCL) saat proses angsur relokasi/over brengen petikemas dari TPK Koja ke TPS Agung Raya di Pelabuhan Priok.

Kegiatan itu merupakan rangkaian relokasi dua kontener impor berstatus LCL yang dilakukan PLP dari lini satu ke TPS Agung Raya dan telah memperoleh izin relokasi dari Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, namun satu kontener tidak masuk ke lapangan TPS tersebut, dan sampai kini tidak bisa diketahui di mana posisinya alias hilang.

Pasca peristiwa itu, saat ini Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok juga menghentikan sementara kegiatan over brengen peti kemas impor berstatus full container load (FCL).

Adapun impor berstatus LCL merupakan kegiatan importasi dalam kontener yang isinya dimiliki lebih dari satu perusahaan pemilik barang atau importir.

General Manager TPK Koja, Agus Hendriyanto mengakui terjadinya kehilangan satu kontener impor saat over brengen dari TPK Koja ke TPS Agung Raya, pada pertengahan bulan lalu.

"Makanya kami usulkan agar ada pengaman/semacam sil kontener yang bisa diakses secara elektronik,"ujarnya.

Agus mengungkapkan, head truck pengangkut kontener impor yang hilang saat over brengen tersebut sudah ditemukan namun chasis dan peti kemasnya termasuk isi peti kemas (barangnya) belum ditemukan.

"Head truck saja yang ketemu, tetapi barang dalam kontenernya masih belum ditemukan," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (7/6).

Agus mensinyalir, praktik menghilangkan kontener over brengen merupakan modus baru penyelundupan barang impor melalui pelabuhan. "Sebab kita tidak mengetahui apa isi kontener tersebut,"paparnya.

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok mengakui terjadinya kehilangan satu kontener impor berstatus LCL saat kegiatan pindah lokasi penumpukan dari Terminal peti kemas Koja ke TPS Agung Raya di Pelabuhan Priok itu.

Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan proses penelitian mendalam terkait permasalahan tersebut sedang dilakukan guna menentukan tindak lanjut penyelesaiannya.

Namun, Ketua asosiasi forwarder dan logistik Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Widijanto, mengatakan terdapat potensi kerugian negara atas terjadinya kehilangan kontener impor saat relokasi/over brengen tersebut.

Sebab, kata dia, status kontener impor yang hilang itu belum clearance kepabeanan atau belum mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) sehingga kewajiban pembayaran bea masuk-nya juga belum diselesaikan oleh pemilik barang.

"Jelas ada potensi kerugian negara dalam hal ini, terutama dalam penerimaan bea masuk barang impor. Lagi pula kondisi barang tersebut juga masih dalam pengawasan Petugas Bea dan Cukai Priok, kok bisa hilang," ujar Widijanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini