Pemerintah Dituding Menghambat PP Jaminan Pensiun

Bisnis.com,08 Jun 2015, 12:57 WIB
Penulis: Tegar Arief
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketidakkompakan pemerintah dinilai sebagai faktor penghambat disahkannya peraturan pemerintah tentang jaminan pensiun. Padahal program jaminan pensiun harus dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan per 1 Juli nanti.

Namun hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum menandatangani draf RPP tersebut dengan alasan masih banyaknya opsi mengenai iuran yang harus dibayar. Opsi tersebut adalah 1,5% usulan pengusaha, 3% usulan Kementerian Keuangan, dan 8% usulan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kalau dari pekerja dan pengusaha tidak masalah. Yang bermasalahn justru pemerintah sendiri, antara Kemenkeu, Kemenaker, dan DJSN [dewan jaminan sosial nasional]. Pemerintah kerdil dalam hal ini,” kata Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, Senin (8/6/2015).

Menurutnya, presiden harus mengambil sikap, yakni dengan menandatangani RPP sehingga bisa segera disahkan. Sehingga, masih ada jeda waktu beberapa pekan untuk melakukan sosialisasi di kalangan pekerja dan pengusaha.

Jika hingga 1 Juli presiden tidak menandatangani RPP tersebut, imbuhnya, maka pemerintah melanggar UU No. 24/2011 tentang BPJS, di mana dalam UU tersebut BPJS Ketenagakerjaan harus beroperasi penuh pada 1 Juli mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini