Menteri Yasonna Pecat Sipir Lapas Narkoba

Bisnis.com,08 Jun 2015, 20:33 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
LP Cipinangok

Kabar24.com, JAKARTA-- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Dirjen Pemasyarakatan (PAS) telah memecat seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Narkotika, Cipinang bernama Imran.

Imran, 53, dipecat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai bentuk upaya ketegasan pemerintah dalam menghadapi derasnya arus lalu lintas narkoba dari dalam dan luar lapas.

"Mau sipir, Kepala LP, pejabat tinggi, kalau terlibat, pasti kita tindak. Ini peringatan kepada yang lainnya juga," tutur Yasonna di Kemenkumham Jakarta, Senin (8/6/2015).

Imran sebelumnya telah ditangkap Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam kasus narkoba di Lapas melalui jaringan terpidana narkotika Freddy Budiman.

Menurut Yasonna, tidak ada kompromi untuk menangani kasus narkotika, karena itulah dia memecat seorang sipiir di Lapas.

"Sudah dilakukan pemeriksaan internal, prosedur dan tahapannya sudah dilakukan dengan saksama. Hasilnya, sipir kita ini memang terlibat, dan karena itu kita beri sanksi tegas," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini