Lokasi di Pengungsian Rohingya Picu Masalah keamanan

Bisnis.com,09 Jun 2015, 17:48 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Kapal pengangkut pengungsi Rohingya/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kondisi keamanan di wilayah pengungsian Rohingya menjadi masalah baru yang harus diselesaikan pemerintah setelah memutuskan untuk menerima pengungsi asal Myanmar tersebut.

Jenderal TNI Moeldoko, Panglima TNI, mengatakan ketegasan TNI dalam menangani pengungsi Rohingya untuk mencegah dampak negatif yang muncul setelah merapat di daratan Indonesia. Apalagi, hingga kini Indonesia tidak menjadi pihak yang terlibat dalam konvensi penanganan pengungsi.

“Dari awal kami tegas, tujuannya adalah agar hal negatif tidak terjadi. Jangan sampai sudah merapat tidak ada lagi langkah yang dilakukan,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/6/2015).

Moeldoko menuturkan saat ini pemerintah harus memikirkan nasib para pengungsi yang sudah merapat di daratan Indonesia. Padahal, masih ada warga negara Indonesia yang mengalami kesulitan di Singapura.

Menurutnya, kondisi keamanan di lokasi pengungsian juga harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Untuk itu, seluruh pihak harus dewasa dalam menyikapi persoalan pengungsi.

Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri, sebelumnya mengatakan situasi saat ini belum mendesak untuk memindahkan pengungsi Rohingya ke pulau terpisah. Akan tetapi, opsi tersebut masih terbuka, dan disesuaikan dengan kebutuhan di masa mendatang.

“Semua opsi masih terbuka, tetapi kami belum melihat adanya keperluan untuk membuat penampungan di pulau terpisah. Akan tetapi, itu semua bergantung situasi,” katanya.

Retno menuturkan dirinya sedang mengusulkan rencana kerja terkait penanganan pengungsi. Nantinya, rencana kerja penanganan pengungsi tersebut akan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan indonesia. 

Menurutnya, pemerintah telah bersepakat dengan Malaysia dan Thailand untuk menerima dan menampung sementara pengungsi Rohingya. Kesepakatan itu dijalankan dengan syarat penempatan ulang dan pemulangan kembali para pengungsi dilakukan dalam setahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini