Tanggulangi Kemiskinan, Belitung Timur Terapkan Layanan Satu Pintu

Bisnis.com,09 Jun 2015, 11:55 WIB
Penulis: Lavinda
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.18/2012 dan menyusun rencana strategi penanggulangan kemiskinan melalui suku dinas pada 2012. /upgraders.org

Kabar24.com, BELITUNG—Kabupaten Belitung Timur akhirnya merealisasikan pelayanan satu pintu penanggulangan kemiskinan pada 2015 setelah melakukan pengelolaan bertahap selama lebih dari 4 tahun.

Yeni Srihartati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Belitung Timur, mengatakan Belitung Timur merupakan satu dari segelintir daerah yang berupaya mewujudkan pelayanan satu pintu (PSP) program penanggulangan kemiskinan. Upaya dilakukan secara bertahap sejak 2012.

“Belitung Timur telah merealisasikan PSP penanggulangan kemiskinan pada tahun ini, di antara segelintir daerah yang menerapkannya,”katanya saat paparan di Kantor Bappeda Belitung Timur, Selasa (9/6/2015).

Sebelum 2012, Pemkab sudah memiliki tenaga pekerja kesejahteraan sosial kecamatan (PKSK). Selain itu, sudah ada pula program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No.18/2012 dan menyusun rencana strategi penanggulangan kemiskinan melalui suku dinas pada 2012.

Pada 2013, Pemkab mulai membangun basis data terpadu dan melatih tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat (TKSM).

Sampai akhirnya, Pemkab memanfaatkan basis data terpadu untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dibentuk daerah yakni program keluarga pelangi (PKP).

“Kami juga mengintegrasikan nomor induk kependudukan dengan basis data terpadu dan mengembangkan prototype aplikasi datanya pada tahun yang sama [2014],”paparnya.

Melalui instrumen Peraturan Bupati No.23/2014, pimpinan daerah Belitung Timur membentuk kelembagaan pengelola layanan melalui tim koordinasi penanggulangan kemiskinan (TKPK) Desa.

Tak hanya itu, Pemda juga melakukan sosialisasi internal PSP penanggulangan kemiskinan kepada suku dinas. Selanjutnya, dinas-dinas menentukan program-program apa saja yang bisa ‘dijual’ dengan mempergunakan fasilitas PSP.

Pada dasarnya, PSP bertujuan untuk memudahkan pelayanan program bagi masyarakat miskin, mendorong kelengkapan program secara bertingkat melalui penargetkan terpadu, dan memastikan target tepat sasaran.

“Sebesar apapun bantuan sosial yang diberikan, kalau tidak tepat sasaran maka tidak akan berguna secara optimal,”ungkapnya.

Oleh karena itu, dia mengaku tidak terlalu berfokus mengadvokasi program kemiskinan secara optimal dalam 4 tahun terakhir. Alasannya, Pemda berfokus pada penetapan sasaran yang tepat terlebih dahulu. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini