Andrinof Pimpin Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan SDA Papua

Bisnis.com,09 Jun 2015, 19:47 WIB
Penulis: Akhirul Anwar
Andrinof Chaniago

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo membentuk tim kajian kebijakan pengelolaan sumber daya alam bagi pembangunan ekonomi Papua untuk mempercepat roda perekonomian di wilayah itu.

Dikutip dari laman Sekretariat Presiden, payung hukum pembentukan tim yakni Keppres Nomor 16 Tahun 2015 diteken 21 Mei 2015 lalu. Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago dipercaya sebagai ketua tim dengan 14 anggota.

Ke-14 anggota itu adalah Menteri ESDM, Menkeu, Mendagri, Menkum HAM, Menteri LHK, Menteri BUMN, Menperin, Mendag, Menteri ATR/Kepala BPN, Jaksa Agung, Kepala BKPM, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, dan Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Presiden.

Tugas mereka mengevaluasi dan melakukan kajian kebijakan dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Pertama, sinergi kebijakan pemerintah pusat dengan daerah, kedua kondisi ekonomi, sosial budaya dan lingkungan di Papua, ketiga peningkatan penerimaan negara dan keempat langkah apa yang diperlukan.

Dalam Keppres itu disebutkan dalam menjalankan tugasnya tim melibatkan instansi nonkementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, badan usaha dan lainnnya.

Biaya yang diperlukan dalam tugas tim, dijelaskan dalam beleid itu, dibebankan pada APBN di Kementerian ESDM. Tim melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya paling kurang satu bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan. Tim bertugas sejak Keppres ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini