RUU PERBANKAN: Ini Usulan Perbanas untuk Payung Hukum Sistem Keuangan

Bisnis.com,09 Jun 2015, 14:47 WIB
Penulis: Destyananda Helen
Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan bank umum nasional mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk panitia kerja Arsitektur Keuangan Indonesia agar ada harmonisasi dalam pembentukan undang-undang terkait sistem keuangan.

Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan beberapa undang-undang (UU) yang mengatur tentang industri dan sistem keuangan yang ada saat ini, belum harmonis. Untuk itu, Sigit menyarankan DPR agar membentuk panitia kerja (Panja) Arsitektur Keuangan Indonesia dalam membahas UU terkait sistem keuangan tersebut.

“Dengan adanya panja, paling tidak akan ada harmonisasi yang lebih baik dan jelas sehingga tidak ada undang-undang yang bertentangan atau berlebihan,” ujar Sigit dalam seminar yang digelar Bisnis Indonesia bertajuk Indonesia Business Banking Forum: Urgensi JPSK Dalam Menjaga Stabilitas Perbankan di Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Adapun, Sigit juga mengusulkan adanya urutan dalam penyusunan undang-undang tersebut. Dia merinci, susunan yang harus diselesaikan lebih dulu yakni UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, UU Perbankan, UU Lembaga Keuangan Non-Bank, UU Asuransi, dan UU Pasar Modal.

Namun, menurut Sigit, jika pun penyelesaian undang-undang tersebut tak ideal urutannya, yang terpenting yakni harus ada harmonisasi. “Sehingga undang-undang yang ada tidak bertentangan dan berlebihan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini