Bisnis.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan mendorong perusahaan di sektor agribisnis, termasuk perkebunan menerapkan standar akuntansi internasional atau international financing reporting standards (IFRS) dalam menyusun laporan keuangan.
Ketua Dewan Audit OJK Ilya Afianti mengatakan saat ini terdapat 29 emiten dan perusahaan publik yang bergerak di sektor agribisnis.
Diharapkan, seluruh perusahaan tersebut bisa menerapkannya sehingga laporan keuangan emiten bisa lebih transparan dan seragam dengan perusahaan-perusahaan internasional.
"Kita menginginkan perususahaan-perusahaan agrikultur BUMN, PTPN ada 14, laporan keuangan harus menggunakan standar internasional, menggunakan IFRS sebagai pedoman pelaporan keuangan," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/6)
Ilya menjelaskan, Indonesia saat ini akan secara bertahap menggunakan IFRS sebagai pedoman pelaporan keuangan.
Hal ini agar Indonesia tidak tertinggal menerapkan standar internasional tersebut. Diperkirakan, penerapan IFRS pada sektor agribisnis bisa berlaku wajib pada 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel