Sebabkan Kematian di Jalan Raya, Trinity Didenda Rp8,62 Triliun

Bisnis.com,10 Jun 2015, 13:46 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Tabrakan/Ilustrasi

Bisnis.com, NEW YORK—Trinity Industries Inc, pembuat sistem keselamatan pebatas jalan raya, didenda US$663 juta atau Rp8,62 triliun (kurs Rp13.000 per dolar AS) karena terbukti menipu Pemerintahan Amerika Serikat.

Perusahaan tersebut dituduh menyebabkan sembilan kematian dan mengakibatkan keraguan tentang keselamatan jalan raya di masyarakat AS. Keputusan Hakim Distrik AS Rodney Gilstrap di Marshall, Texas mengakhiri pertempuran hukum selama tiga tahun antara Trinity dan salah satu pesaing kecilnya.

Dalam persidangan, majelis hakim menemukan bahwa Trinity menipu pemerintah dengan menjual sistem pagar pembatas ET-Plus tanpa mengungkapkan perubahan yang dibuat pada 2005.

Trinity menyatakan pihaknya berencana untuk mengajukan banding. "Kami percaya bukti jelas menunjukkan bahwa tidak ada penipuan yang kami dilakukan," ujar Jeff Eller, juru bicara Trinity.

Menurutnya, pengadilan membuat kesalahan yang signifikan dalam menerapkan hukum federal.  

Saham Trinity turun sebanyak 2,3% dalam perdagangan reguler akibat berita gagalnya mediasi. Sahamnya juga turun sebesar 2,1% setelah penutupan di New York, ketika Gilstrap mengumumkan keputusannya untuk melanjutkan peridangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini