Bisnis.com, JAKARTA - PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo) membidik perolehan premi bruto hingga Rp20 miliar dari industri penjaminan daerah melalui mekanisme penjaminan ulang.
Berdasarkan Undang-Undang Perasuransian No. 40 Tahun 2014, industri penjaminan bisa menjaminkan risikonya kepada perusahaan reasuransi. Pasalnya, Indonesia belum memiliki perusahaan penjaminan ulang.
“Potensinya cukup bagus. Untuk sementara, kami sudah melakukan kerja sama dengan Jamkrida Bali dan Banten,” kata Direktur Utama PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo) Adi Pramana di Jakarta, seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (10/6/2015).
Tidak hanya itu, peluang tersebut juga seiring dengan upaya pemerintah untuk terus mendirikan Jamkrida di setiap provinsi. Pasalnya, kebutuhan penjaminan terus meningkat, sedangkan saat ini baru ada sekitar 15 perusahaan penjaminan daerah (Jamkrida).
Padahal, provinsi di Indonesia mencapai 34 wilayah. Pada 2016, pemerintah menargetkan dapat mendirikan setidaknya 7 Jamkrida.
Untuk sementara ini, Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) masih menguasai sekitar 80%-90% dari total aset industri penjaminan. Sisanya berasal dari beberapa Jamkrida yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo).
“Mereka [Jamkrida] sering mendapatkan proyek dari pemerintah daerah, tetapi karena keterbatasan kapasitas, maka proyek-proyek itu terpaksa ditolak. Dengan adanya Reindo, kami berharap dapat mendukung penguatan kapasitas industri penjaminan daerah,” jelasnya.
Meski secara nominal kontribusi premi penjaminan tersebut dinilainya belum signifikan, setidaknya hal tersebut dapat menambal potensi penurunan pendapatan premi pada semester kedua tahun ini. []
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel