Penjamin Infrastruktur Indonesia Sosialisasikan Availability Payment

Bisnis.com,10 Jun 2015, 12:57 WIB
Penulis: Natalia Indah Kartikaningrum
Direktur Utama PII Sinthya Roesly. /iigf.co.id

Bisnis.com, KUTA - PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (Persero) bekerjasama Kementerian Keuangan Republik Indonesia mensosialisasikan pentingnya skema pembayaran atas ketersediaan layanan infrastruktur (availability payment) kepadasejumlah lembaga perbankan infrastruktur dan calon investor infrastruktur.

Direktur Utama PT PII, Sinthya Roesly mengatakan Peraturan Presiden no. 38 tahun 2015 mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha serta penyedia infrastruktur menyebutkan bahwa skema availability payment sebagai salah satu inovasi baru pemerintah untuk membiayai proyek infrastruktur.

"Melalui skema tersebut, badan usaha akan menanggung biaya pendanaan proyek infrastruktur termasuk di dalamnya biaya konstruksi, biaya operasi, serta pemeliharaan proyek selama masa konsesi," katanya kepada media, Rabu (10/6).

Dia menambahkan investasi tersebut akan dikembalikan secara periodik oleh kementerian, lembaga negara atau pemerintah daerah yang bertindak sebagai
penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK).

Pihak PJPK akan mulai melakukan pembayaran availability payment setelah proyek infrastruktur mulai beroperasi dan didasarkan pada kualitas layanan infrastruktur yang dihasilkan oleh badan usaha.

"Investor darimana saja dimungkinkan kontrak dengan layanan availability payment baik dari daerah, pusat, maupun luar negeri. Berbagai proyek infrastruktur dapat dijamin PII asalkan investor yang bersangkutan melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel dalam mendapatkan kontrak kerja sama penyediaan infrastruktur dari PJPK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini