Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia kian memudahkan layanan perbankan bagi nasabah dengan memperbanyak jadwal kliring.
Peter Jacobs, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia mengatakan masyarakat kini dapat lebih mudah, cepat, dan terjangkau, dalam melakukan transfer dana melalui sistem kliring nasional.
Apabila sebelumnya Layanan Transfer Dana melalui kliring dilakukan sebanyak 4 kali sehari, saat ini pelayanan ditambah menjadi 5 kali, yaitu pada pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan 16.15 WIB, sementara Layanan Kliring Warkat Debit ditingkatkan menjadi 4 kali (sebelumnya 1 kali).
Dengan penambahan layanan tersebut, dana nasabah akan terkirim dalam jangka waktu maksimal 4 jam. Hal tersebut dimungkinkan dengan mulai berjalannya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Generasi II, pada Jumat, 5 Juni 2015.
Waktu transfer yang lebih cepat merupakan tahap pertama pengembangan Layanan Transfer Dana dan Kliring Warkat Debit dari dua tahap rencana pengembangan SKBI Generasi II.
"Ke depan Bank Indonesia akan mengembangkan Layanan Multiple Transfer, yaitu jasa layanan pemrosesan transaksi yang penerima maupun pengirimnya lebih dari satu pihak (multiple) guna memfasilitasi berbagai pembayaran/penagihan rutin," ujarnya dalam siaran pers yang dilansir Rabu (10/6/2015).
SKNBI Generasi II, yang layanannya dibuka dari pukul 06.30 hingga 16.00 WIB (diperpanjang menjadi 9,5 jam sebelumnya 8 jam), merupakan penyempurnaan dari SKNBI Generasi I, yang telah berjalan selama 10 tahun.
Penyempurnaan dalam SKNBI Generasi II juga mencakup perluasan akses kepesertaan terhadap Penyelenggara Transfer Dana Selain Bank Umum, yaitu menambah juga Penyelenggara Transfer Dana (PTD) Non Bank khusus untuk Layanan Transfer Dana (Kliring Kredit). Hal ini memungkinkan masyarakat melakukan transfer dana ke seluruh wilayah Indonesia secara aman, murah, dan efisien.
Dalam rangka peningkatan perlindungan kepada nasabah, telah ditentukan kewajiban waktu pemrosesan transfer dana bagi Bank Pengirim dan Bank Penerima. Bank Pengirim harus meneruskan transfer dana paling lama 2 jam setelah menerima amanat dari nasabah, sedangkan Bank Penerima harus membukukan ke rekening nasabah paling lama 2 jam setelah setelmen di Bank Indonesia.
Sementara biaya kliring maksimal telah ditentukan sebesar Rp5.000,- (lima ribu Rupiah). Mengingat pelaksanaan kedua ketentuan ini memerlukan penyesuaian sistem internal di masing-masing Peserta SKNBI Generasi II, maka diberlakukan masa transisi dan akan efektif pada tanggal 1 Januari 2016.
Dibandingkan transfer melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), terdapat beberapa perbedaan transfer melalui SKNBI, yaitu pertama, SKNBI setelmennya dilakukan secara periodik (netting) sedangkan RTGS, setelmennya dilakukan secara individual (gross). Kedua, dari segi batasan nominal, transaksi nasabah yang dapat diproses melalui SKNBI maksimal sebesar Rp500 juta per transaksi, sedangkan transaksi melalui RTGS minimal sebesar Rp100 juta per transaksi. Ketiga, biaya yang dikenakan Bank Indonesia kepada Peserta untuk SKNBI lebih murah, yaitu sebesar Rp750 per transaksi, sedangkan untuk BI-RTGS sebesar Rp15.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel