‎KORUPSI PENYELENGGARAAN HAJI: Kerugian Negara Masih Belum Bisa Diketahui

Bisnis.com,11 Jun 2015, 13:34 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Suryadharma Ali

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sampai saat ini masih belum bisa menetapkan jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi menjelaskan sejak Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini, kerugian negara atas perkara korupsi yang menjeratnya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dugaan kerugian negaranya sedang dihitung BPKP," tutur Johan melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

‎‎SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Saat itu, SDA masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga SDA telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian, ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.

Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kementerian Agama.

Atas perbuatan itu, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini