Pejabat Balai Kota dan DPRD Siap Sidak Perokok

Bisnis.com,11 Jun 2015, 13:04 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Dilarang merokok. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Demi menjalankan Peraturan Gubernur No. 88 tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok, Satpol PP akan melakukan insepeksi mendadak (sidak).

Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menyatakan sidak dari Satpol PP bagi perokok di kawasan Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta akan dilakukan. Meski begitu, Djarot tidak memberitahukan kapan sidak akan dilakukan.

"Benar akan dilakukan tetapi jangan dikasih tahu dong kapan waktunya," ungkap Djarot di Balai Kota, Kamis (11/6/2015) sebelum berangkat ke Solo menghadiri resepsi pernikahan putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda.

"Pokoknya sidak ini akan dilakukan secara berkala, khususnya di Gedung DPRD DKI," ucapnya.

Ada sanksi yang akan dikeluarkan oleh Pemprov DKI mengenai pelarangan merokok di area Balai Kota berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udaran, Peraturan Gubernur (Pergub) 75 Tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010 tentang kasawasan dilarang merokok.

Ada pula sanksi pencopotan pejabat eselon DKI yang kedapatan merokok didasari atas UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana pada pasal 17 dan 20 mengatur soal bentuk pelanggaran dan sanksi kepada pejabat pemerintah.

Undang Undang No. 30 Tahun 2014 pasal 20 menyebut, bahwa pihak pengawasan intern atau inspektoran berhak melakukan penyelidikan dan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang melanggar ketentuan atau perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini