Larangan Pemutaran Kaset Mengaji JK Seirama dengan Gusdur

Bisnis.com,11 Jun 2015, 18:55 WIB
Penulis: Lavinda
Wapres JK. Kalau kita kebiasaan cuma dengar kaset mengaji, kapan kita yang mengaji? /Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait larangan pemutaran kaset mengaji Al-Quran di masjid-masjid ternyata menuai kontroversi.

Juru Bicara Wakil Presiden Husain Abdullah berupaya menjernihkan situasi. Menurut dia, anjuran Kalla sama dengan anjuran Presiden keempat yang juga tokoh Islam mendiang Abdurrahman Wahid.

Menurut dia, Gusdur, panggilan akrab Abrdurrahman, juga pernah melarang pengajian dengan kaset suara keras di masjid. “Jadi sejak 1982, Gus Dur sudah melarang pengajian dengan kaset suara keras di masjid di luar waktunya,”ujar Husain kepada wartawan, Kamis(11/6/2015).

Pandangan yang sama diungkapkan karena mengaji memang idealnya dilakukan secara langsung dengan waktu dan durasi yang diatur agar tidak mengganggu masyarakat lain yang sedang beristirahat.

“Sebelum adzan paling mantap mengaji langsung sekitar 5-7 menit dilanjut adzan subuh,”tuturnya. Husain meminta anjuran itu dipahami dan direnungkan dengan baik. Dia juga meminta agar pernyataan Kalla tidak disalahtafsirkan oleh sejumlah pihak.

“Kalau  kita kebiasaan cuma dengar kaset mengaji, kapan kita yang mengaji? Dampaknya lebih buruk karena lama kelamaan makin menjauhkan umat dari kebiasaan membaca Al Quran,”tuntasnya.

Saat membuka Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015), JK berencana melarang pemutaran kaset mengaji Al-Quran di masjid-masjid, bahkan kebijakan itu sudah dirumuskan di Dewan Masjid Indonesia.

Menanggapi pernyataan itu, Ustad Yusuf Mansyur meminta maaf jika suara mengaji melalui kaset di rumah ibadah dianggap mengganggu.  Melalui akun Twitter-nya, pemilik Pesantren Daarul Quran itu berpesan agar setiap orang memuliakan Al-Quran karena hal itu sama dengan memuliakan Allah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini