Perbanas Berharap RUU JPSK Segera Masuk Prolegnas 2015

Bisnis.com,11 Jun 2015, 11:54 WIB
Penulis: Destyananda Helen
Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan diminta untuk segera dimasukan dalam daftar prolegnas tahun ini, mengingat potensi sektor keuangan Indonesia yang besar hingga kini hanya dipayungi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ketika terjadi krisis.

Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menuturkan potensi krisis selalu ada mengingat keadaan tersebut memiliki siklus dan ekonomi dunia yang kian terkait. Berkaca dari pengalaman krisis yang pernah terjadi di Indonesia, lanjut Sigit, banyak hal yang bisa diantisipasi negara ini tapi tak teratasi akibat payung hukum yang tak ajeg.

Dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), lanjut Sigit, bakal menjadi pedoman penanganan krisis yang terjadi di masa depan. Namun, Komisi XI DPR menyatakan akan memasukan RUU tersebut dalam daftar prolegnas 2016.

“Kami minta perhatian DPR agar urgensi ini ditingkatkan, seharusnya tahun ini sudah masuk prolegnas. Kalau tidak, akan ada risiko yang tidak perlu kita hadapi, karena kita terlambat melakukan mitigasi,” jelas Sigit dalam seminar yang digelar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bisnis Indonesia bertajuk Indonesia Business Banking Forum: Urgensi JPSK Dalam Menjaga Stabilitas Perbankan di Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Selain urgensi pengesahan RUU JPSK, Sigit memaparkan dalam payung hukum tersebut juga perlu ada definisi kategori kondisi ekonomi yang jelas. Misalnya, dia merinci, ada definisi dari perekonomian dalam kondisi normal, ketika menghadapi krisis, dan saat sedang mengalami krisis. Sigit melanjutkan RUU tersebut juga perlu memasukan siapa saja lembaga yang berwenang dan rincian kewenangannya ketika menghadapi krisis.

Hal lainnya yang juga disoroti, ujar Sigit, yakni besaran biaya yang dianggap wajar untuk menyelamatkan sistem keuangan dan lembaga mana yang wajib menyediakan uang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini