Bisnis.com, JAKARTA—Setiap perusahaan yang mengikuti tender-tender, baik itu tender pembangunan atau tender pengadaan biasanya diwajibkan memiliki penjamin. Penjamin ini bisa dalam bentuk bank garansi atau surety bond.
Keduanya memang sama-sama bentuk penjaminan dan secara hakikat hukum memiliki fungsi yang sama. Tetapi ada sejumlah hal yang membedakan.
Alwesius, dosen magister hukum Universitas Indonesia menyatakan perbedaan antara kedua bentuk penjaminan itu bukan hanya terkait lembaga penerbitnya, namun ada mekanisme kerja yang juga berbeda.
Seperti kita ketahui, bank garansi jelas dikeluarkan oleh perusahaan perbankan, sedangkan surety bond dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
Meskipun memiliki fungsi dan hakikat hukum yang sama, Alwesius mengatakan mekanisme atau proses penerbitannya berbeda.
Dia menjelaskan, bank garansi dikeluarkan oleh bank untuk menjamin nasabahnya, baik itu perorangan maupun perusahaan.
“Biasanya, bank mengeluarkan bank garansi ketika nasabah tersebut memiliki sejumlah uang dalam bentuk tabungan di bank tersebut dengan nilai sama atau lebih besar dari nilai jaminan,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (12/6/2015).
Hal itu berbeda dengan surety bond yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
Principal atau pihak yang membutuhkan jaminan dari perusahaan asuransi tidak memiliki sejumlah uang berupa tabungan.
Tetapi, principal harus membayar premi dan bersedia menandatangani indemnity letter atau surat perjanjian ganti rugi yang dilegalisir notaris.
Alwesius menekankan, prinsip surety bond berbeda dengan prinsip asuransi pada umumnya yang memberi manfaat atas risiko.
Dalam surety bond, setelah klaim dibayarkan, principal harus tetap membayar ganti rugi yang sebelumnya dibayarkan perusahaan asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel