Wacana Pengaturan Bank Asing Makin Menguat

Bisnis.com,12 Jun 2015, 04:24 WIB
Penulis: Rivki Maulana
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat yang membawahkan bidang keuangan memberikan sinyal untuk memperjelas definisi bank asing dalam undang-undang perbankan yang tengah disusun parlemen.

Jon Erizal, Wakil Ketua Komisi XI, mengatakan Undang-Undang Perbankan yang baru harus memperjelas definisi bank asing karena saat ini definisi bank asing tidak diatur dalam regulasi setingkat undang-undang.

"Masing-masing bank harus jelas, nanti juga diatur sektornya fungsi dan tugasnya," ujar Jon kepada Bisnis.com, Kamis (11/6/2015).

Namun, Jon menyatakan hingga saat ini belum ada pandangan fraksi terkait dengan pembahasan RUU Perbankan. Komisi XI sejauh ini baru menampung usulan dari seluruh pemangku kepentingan. Adapun, naskah akademis dari RUU ini diharapkan rampung pada Juli 2015 mendatang.

Menurut Jon, undang-undang perbankan nantinya diharapkan bisa memuat batasan yang jelas secara prinsip-prinsip umum. Adapun, pengaturan lebih detail bisa dijabarkan dalam aturan turunan atau beleid regulator.

Dia menyebut, hingga saat ini bank berlabel asing bervariasi, mulai dari kantor cabang bank asing, bank asing campuran, dan bank nasional yang saham mayoritasnya dimiliki oleh asing. Per April 2015 ada 10 KCBA dan 14 bank campuran yang beroperasi dengan total penyaluran kredit Rp441 triliun.

Selain itu, Bisnis mencatat, saat ini 15 bank swasta nasional yang saham mayoritasnya sudah dimiliki asing. Adapun, bank asing yang tergabung dalam Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina) saat ini memiliki 24 anggota bank yang berasal dari 12 negara. Jumlah ini terdiri dari 10 KCBA, 10 bank campuran, dan 4 kantor perwakilan bank asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini