JK Berpendapat Perpres Pengendalian Harga Pangan Belum Perlu

Bisnis.com,14 Jun 2015, 08:32 WIB
Penulis: Lavinda
Wakil Presiden Jusuf Kalla./Setpres-Jeri Wongiyanto

Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemerintah tak perlu menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok untuk menjaga kondisi pangan menjelang Ramadan dan Lebaran.

Menurut JK, Indonesia menganut sistem ekonomi pasar, sehingga tak semua proses perdagangan pangan harus diatur melalui Perpres pengendalian harga.

“Ini kan eknomi pasar. Tak semua begitu ada Perpres langsung teratur, tidak,”katanya, Jumat sore (12/6/2015).

Dia menjelaskan stabilitas harga kebutuhan pokok akan tercipta jika kondisi ketersediaan produksi pangan aman. Jadi, hal penting yang harus dilakukan pemerintah adalah menyiapkan produksi pangan yang cukup bagi masyarakat.

“Penyebab kebutuhan pokok itu aman [adalah] produksinya. Stoknya bukan Perpres-nya. Kalau semua diselesaikan dengan perpres, ini gampang diatur,”sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengungkapkan adanya wacana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Kebutuhan Penting.

Hal itu memberi wewenang pemerintah untuk mengendalikan harga dan menjamin ketersediaan bahan pokok sesuai amanat Undang-undang Perdagangan No.7/2014.

Pakar Pertanian Khudori menilai Perpres pengendalian harga mungkin bisa menjadi instrumen pendorong stabilisasi harga kebutuhan pokok, tapi bukan satu-satunya yang mesti dilakukan pemerintah.

Menurut dia, faktor utama penyebab ketidakstabilan harga adalah kuantitas produksi yang selama ini tidak mampu mengimbangi konsumsi yang naik rata-rata mencapai 5%. Pemerintah juga dianggap tidak memiliki instrumen intervensi yang cukup, termasuk pada komoditas beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini