Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IX DPR menilai iuran untuk program jaminan pensiun sebesar 1,5% atau 3% yang diusulkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kementerian Keuangan tidak akan mampu memenuhi kesejahteraan pekerja saat memasuki usia pensiun.
"Kalau iuran 3%, apalagi 1.5%, sangat jauh untuk memenuhi hidup layak buruh yang pensiun nanti," kata Anggota Komisi IX DPR, Amelia Anggraini, Ahad (14/6).
Menurutnya, besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8% sudah rasional. Iuran awal 8% bisa memenuhi amanat pasal 39 UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni pekerja yang pensiun bisa memenuhi kebutuhan hidup layak.
Dengan iuran 1,5% atau 3%, maka pekerja yang pensiun beserta keluarganya akan sulit mencapai kehidupan yang layak. UU SJSN mengamanatkan program pensiun harus bisa memenuhi kebutuhan layak buruh yang pensiun beserta keluarganya.
"ILO saja sudah memberikan standar bahwa pekerja yang pensiun paling rendah menerima 40% dari rerata upah terakhir. Kalau 1,5% atau 3% yang diusulkan Apindo, maka akan sulit mencapai minimal 40%," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel