Ical Minta Kubu Agung Dibekukan, Ini Jawaban Polri

Bisnis.com,15 Jun 2015, 17:41 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepolisian RI belum dapat menanggapi surat Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie tentang pembekuan aktivitas kepartaian kubu Agung Laksono.

"Mungkin alangkah baiknya masalah partai dalam dalam undang-undang kepartaian disesuaikan berdasarkan musyawarah. Harus sesuai ketentuan hukum misal keputusan sudah inkrah," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol. Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Menurut Anton, apabila belum ada keputusan yang bersifat inkrah, Polri tidak berani mengeluarkan surat perintah pengosongan. Polri, ucap Victor, hanya berani ketika sudah ada kepastian hukum.

"Kalau sudah kesepakatan semua pihak, ini bisa diselesaikan secara damai dan musyawarah," katanya.

Anton menambahkan terkait surat itu, Polri enggan terlibat dalam konflik internal Golkar. "Menerima boleh saja, tapi apakah punya kekuatan hukum? ini buah simalakama Polri," katanya.

Seperti diberitakan Ketum Golkar versi Munas Bali Aburizal mengaku telah mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti terkait pembekuan aktivitas kepartaian kubu Agung Laksono.

Sesuai Rapimnas VIII Partai Golkar, Jumat pekan lalu, Ical mengaku sudah menulis surat ke Kapolri agar kubu Agung tak boleh menjalankan agenda kepartaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini