Bambang Widjojanto Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Bisnis.com,15 Jun 2015, 10:19 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Bambang Widjojanto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum pimpinan KPK ‎nonaktif Bambang Widjojanto, Asfinawati telah mencabut permohonan gugatan praperadilannya terkait tidak sahnya penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pencabutan praperadilan yang dilayangkan Bambang dan kuasa hukumnya tersebut adalah pencabutan yang ke-2, setelah sebelumnya Bambang juga sempat melayangkan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.

Padahal hari ini (15/6), Bambang telah dijadwalkan untuk menjalani sidang permohonan praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan. Namun, ‎kali praperadilan Bambang kembali dicabut.

"‎Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, serta atas persetujuan dari klien kami Bambang Widjoyanto, kami selaku penasehat hukum menyatakan mencabut permohonan pra peradilan," kata Asfinawati, Senin (15/6).

Menurut Asfinawati, seluruh putusan prapradilan pada ‎Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada di luar nalar dan logika hukum serta menyimpang dan tidak lagi berdasar hukum.

Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai kasus seperti kasus Novel Baswedan, Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin dan Hadi Poernomo.

"M‎engupayakan praperadilan dalam kasus KPK melawan Polri di PN Jakarta Selatan seperti sudah dalam skenario dan skema yang telah diketahui hasilnya," katanya.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini