Kelompok Pengusaha Menyikapi Sunset Policy 2015 Secara Positif

Bisnis.com,16 Jun 2015, 00:50 WIB
Penulis: Hafiyyan
/hipmi

Bisnis.com, JAKARTA--Kelompok pengusaha Hipmi Tax Center mengajak Komunitas Hin An yang tergabung dalam Yayasan Hin An Hwee Koan menyikapi secara positif dan memanfaatkan kemudahan Sunset Policy tahun 2015.

Ketua Badan Otonom Hipmi Tax Center Ajib Hamdani menuturkan pemerintah melalui Ditjen Pajak pada tahun 2015 telah mengeluarkan Kebijakan Sunset Policy berdasarkan PMK 91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Kebijakan Sunset Policy ini berlaku sampai Desember 2015.

Ajib pun menyampaikan poin-poin utama yang perlu diperhatikan ketika mengurus perpajakan.

"Perhatikan beberapa hal penting saat mengurus pajak, seperti kenali jenis usaha atau perusahaan yang dijalankan dengan baik, kemudian kenali aturan pajak terkait dengan usaha, lakukan pembayaran pajak dengan tepat, dan dokumentasikan laporan perpajakan dengan lengkap,” tuturnya melalui siaran pers, Senin (15/6/2015)

Ketua Yayasan Hin An Hwee Koan Alex Alim pun mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan tetap berkomitmen membantu pemerintah, terutama melalui sosialisasi dan pembinaan perpajakan kepada para anggotanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini