Korupsi Kondensat: Negara Total Loss. Uang Penjualan Kondensat Hilang Semua

Bisnis.com,17 Jun 2015, 12:27 WIB
Penulis: Dika Irawan
TPPI Tuban

Kabar24.com, JAKARTA-- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menegaskan proyek penjualan kondensat SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama total merugikan negara (total loss).

"Ya hilang semua," kata Victor di Baerskrim, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Victor menyatakan soal rincian kerugian negaranya masih didalami, namun menurutnya proyek penjualan kondensat sejak awal telah merugikan negara. "Belum sampai ke sana, masih awal," katanya.

Saat disinggung kerugian negara sama dengan nilai proyek penjualan kondensat oleh PT TPPI yang dipasok dari SKK Migas, Victor membenarkan hal tersebut. "Iya betul, dua koma sekian miliar dolar saya lupa," kata Victor.

Sehari sebelumnya Victor menyatakan, usai berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) diketahui proyek penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang dipasok dari SKK Migas telah merugikan negara.

"Mereka pendapat awalnya ini total loss (total kerugian negara), kenapa bisa total loss? karena sejak awal dilaksanakan lifting ini tidak ada kontrak kerja," kata Victor.

Sedangkan kontrak telah diatur dalam Undang-undang tentang Migas sebagai payung hukum antara kontraktor dengan negara.

"Kalau terjadi perselisihan negara dan kontraktor itu diatur dalam kontrak," katanya.

Victor juga mempertanyakan lifting yang sudah berjalan namun tidak disertakan dengan kontrak.

"Berarti sejak awal sudah salah, sampai ke belakang salah, ini menurut mereka (BPK) total loss," katanya.

Selain itu, Victor juga pernah menyatakan kondesat jatah negara tersebut, diambil alih PT TPPI dari SKK Migas dengan nilai sebesar US$3 miliar. Selanjutnya, TPPI menjual kondensat dengan US$4 miliar, sehingga memperoleh keuntungan sebesar US$1 miliar.

"Kita mau melihat aliran uang ini kemana," ujarnya, Senin (18/5/2015).

Menurut Victor di saat bersamaan PT TPPI juga memiliki tunggakan utang sebesar US$140 juta ditambah dengan penalti sekitar US$143 juta.

Lalu, keuntungan sebesar US$1 miliar tersebut ternyata tidak dibayarkan untuk melunasi utang.

"Keuntungan US$1 miliar kenapa tidak dibayar dan lalu mengalir kemana saja ini," kata Victor.

Sementara itu, pekan ini penyidik berencana memeriksa tersangka DH dan RP pada Kamis (18/6/2015) dan Jumat (19/6/2015).

Sementara itu untuk satu tersangka lainnya, HW, penyidik akan memeriksa yang bersangkutan di Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini