RAZIA MIRAS: Pemkot Bekasi Sita 220 Botol

Bisnis.com,17 Jun 2015, 14:40 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi telah menyita 220 botol minuman beralkohol (minol) golongan A dan B.

Herbert S. Panjaitan, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi mengatakan, penyitaan 220 botol tersebut merupakan hasil operasi minol yang dilakukan tim pada Senin (15/6/2015) malam.

Operasi difokuskan pada tempat hiburan malam (THM), warung tradisional dan warung jamu.

"Yang kami sita sekitar 220 botol golongan A dan B. Nanti akan kami musnahkan," katanya, Rabu (17/6/2015).

Dalam operasi tersebut, terdiri dari empat tim. Masing-masing tim beroperasi pada tiga kecamatan.

Tim tesebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, kepolisian, Kodim, Disperindagkop dan perwakilan pihak kecamatan.

Perda Nomor 17/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Miras menyatakan Pemkot melarang peredaran minol di toko modern, tempat hiburan maupun di pasar tradisional.

Penjualan minol hanya diperbolehkan di hotel berbintang 3, 4 dan 5. "Setahun ada tiga kali operasi minol," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini