Ramadan, DKI Intensifkan Sidak Makanan Berbahaya

Bisnis.com,17 Jun 2015, 18:47 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno

Bisnis.com, JAKARTA - Selama ramadan, Pemprov DKI Jakarta terus mengintensifkan razia makanan yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya, seperti formalin.

Seperti yang dilakukan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pemprov DKI Jakarta hari ini, Rabu (17/6/2015) yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

Sidak kali ini, pihak DKPKP melakukan pengujian terhadap bahan pangan dari produk perikanan, pertanian dan perternakan, seperti tahu, sayur, buah, daging sapi, daging ayam, serta berbagai makanan olahan.

Dalam aksinya, petugas menemukan tahu dan bakso ikan curah positif mengandung formalin.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan, Pertanian dn Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan setelah ditemukan bahan makanan berformalin, pihaknya langsung melakukan wawancara intensif terhadap pedagang yang kedapatan menjual makanan mengandung formalin tersebut untuk diketahui asal usulnya.

"Kami akan terus melakukan penelusuran mendalam terkait hal ini, mulai dari pedagang hingga tempat di mana penjual mendapatkan pasokan barang," ujarnya, Rabu (17/6/2015)

Selain menemukan pangan yang mengandung formalin, pihak DKPKP juga telah menemukan kol dan sawi putih yang mengandung pertisida, namun belum diketahui kadar besarnya kandungan tersebut dan selanjutnya akan diperiksa di laboratotium.

"Sampai saat ini pegujian terhadap hasil sidak masih terus berlangsung. Semua bahan hasil laut, pangan dan pertanian yang dijual di pasar, sama sekali tidak boleh mengandung formalin," ujarnya.

Namun demikian pihaknya mengancam bahwa jika terbukti pedagang tersebut yang menggunakan bahan berformalin, maka akan dilaporkan kepada PD Pasar Jaya agar izin berdagangnya dicabut.

Selain itu, dalam sosialisasi kepada para pedagang, Sri Rahayu meminta agar para pedagang tersebut dalam setiap transaksi atau pembelian dari pemasok dilengkapi bukti transaksi seperti kwitansi.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan penelusuran jika produk yang diperdagangkan mengandung zat-zat yang berbahaya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini