BPK Temukan 6 Ketidakpatuhan dalam Laporan Keuangan Pemprov Kaltim

Bisnis.com,17 Jun 2015, 19:54 WIB
Penulis: M. Taufiqur Rahman
Ilustrasi

Bisnis.com,SAMARINDA—Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Timur akhirnya memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan Pemprov Kaltim. Hanya saja, lembaga itu mencatat ada 6 ketidakpatuhan peraturan dalam penyusunan laporan keuangan tersebut.

Temuan BPK tersebut disampaikan Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna saat mewakili BPK Kaltim di acara Rapat Sidang Paripurna di DPRD Kaltim..

"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun kami menemukan adanya unsur ketidakpatuhan," katanya, Rabu (17/6/2015).

Agung mengungkapkan ada enam temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan undang-undang pengelolaan keuangan negara. Yakni, penatausahaan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dinilai kurang memadai.

Kedua, terdapat kekurangan volume pada pelaksanaan pekerjaan di sembilan satuan kerja pemerintahan daerah (SKPD).

Ketiga, pembayaran pengadaan pekerjaan melebihi prestasi fisik pekerjaan. Keempat, denda keterlambatan pada lima paket pekerjaan pembangunan gedung dan satu paket pengadaan barang belum dikenakan.

Kelima, belanja hibah kepada badan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan belum dapat diyakini kebenaran penggunaannya dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Keenam, kontrak paket pekerjaan pembangunan jalan Km.13 - Pelabuhan Kariangau Balikpapan tidak jelas penyelesaiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini