BJB Dorong 3 BPR Perusda Jadi Perseroan Terbatas

Bisnis.com,17 Jun 2015, 18:45 WIB
Penulis: Abdalah Gifar
Ilustrasi PT Bank Jabar Banten Tbk/Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG—PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. telah mendorong perubahan tiga dari 32 BPR berbadan hukum PD yang dikelola Bank BJB menjadi PT, menyusul rencana DPRD Jabar menerbitkan Raperda mengenai hal tersebut.

Ketiga perusahaan daerah (PD) BPR yang resmi berganti badan hukum menjadi perseroan terbatas (PT), yakni PD BPR LPK Jalancagak Kab.Subang menjadi PT BPR Karya Utama Jabar, PD BPR LPK Garut Kota Kab.Garut menjadi PT BPR Intan Jabar, dan PD BPR LPK Warungkondang menjadi PT BPR Cianjur Jabar.

Vice President Divisi Corporate Secretary BJB Hakim Putratama menyampaikan proses perubahaan tersebut merupakan bagian dari komitmen para pemegang saham, yaitu Pemprov Jabar, Pemkab Garut, Pemkab Subang, Pemkab Cianjur, dan perseroannya.

“Proses perubahan perusahaan-perusahaan daerah itu menjadi perseroan terbatas berawal dai proses merger pada 2012,” ujarnya, Rabu (17/6/2015).

Dia mengatakan dorongan yang diberikan BJB kepada BPR milik bersama antara perseroan, pemprov, dan pemda agar dapat berkembang dan tumbuh sehat, yaitu meliputi pembinaan teknis, pemberian kredit, dan penguatan modal.

“Saat ini kami juga membantu dan mendorong kinerja BPR yang terafiliasi dengan Bank BJB baik anak perusahaan maupun non-anak perusahaan di Jabar dan Banten melalui kredit linkage program BPR,” tuturnya.

Total pemberian kredit yang diberikan BJB kepada BPR anak perusahaan dan non-anak perusahaan (terafiliasi) yaitu sebesar Rp176,33 miliar per Juni 2015 dengan penerimaan bunga pinjaman sebesar Rp25,28 miliar pada tahun buku 2014.

Adapun total penyertaan modal BJB kepada BPR mencapai sebesar Rp28,17 miliar dengan penerimaan deviden tahun buku 2014 sebesar Rp2,48 miliar, atau sebesar 8,83% dari total penyertaan modal perseroan kepda BPR tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini