PERPRES BAHAN POKOK: Sumsel Belum Terima Juknis dari Pusat

Bisnis.com,18 Jun 2015, 22:23 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
/Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG—Meski perpres harga acuan komoditas pangan sudah terbit, Disperindag Sumatra Selatan mengaku belum menerima surat tembusan atau petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu suratnya dari Ditjen Perdagangan Dalam Negeri. Semoga dengan perpres itu, harga beberapa kebutuhan pokok itu tidak lagi naik terlalu tinggi," kata Permana, Kepala Disperindag Sumatra Selatan, Kamis (18/06).

Dia mengaku Pemprov Sumsel sudah berkoordinasi dengan pihak lainnya untuk menjaga stabilisasi harga bahan pokok di Sumatra Selatan. Pihak tersebut antara lain seperti Polri, Kemendag, TNI, hingga Badan Intelejen Negara (BIN).

Permana juga menilai harga acuan komoditas pangan tersebut bakal mencegah adanya penimbunan yang dilakukan oleh distributor nakal. "Kenaikan harga barang-barang itu pasti terjadi, tetapi kenaikannya itu harus wajar, jangan karena disebabkan adanya penimbunan," tuturnya.

Seperti diketahui, harga acuan komoditas pangan tertuang dalam Peraturan Presiden No. 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres yang diteken 15 Juni 2015 lalu itu untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bastanul Siregar
Terkini