Talangan Rp827,1 Miliar ke Lapindo Bebas Pajak, Tapi Kena Bunga

Bisnis.com,18 Jun 2015, 16:25 WIB
Penulis: Ana Noviani
Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5)./Antara-Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak akan mengenakan pajak terhadap penyaluran dana talangan Rp827,1 miliar kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk melunasi pembelian lahan masyarakat yang terdampak lumpur.

Namun pemerintah akan mengenakan bunga terhadap dana talangan tersebut.

 

"Putusannya pajak tidak kena. Bunga yang tetap ada," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.

 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan ada dua dua hal penting yang tidak bisa diputuskan di level teknis yakni mengenai pajak dan bunga.

Kedua hal itu dibahas di level rapat kabinet terbatas dipimpin langsung Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh menteri-menteri terkait seperti Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Presiden, Kamis (18/6).

"Putusannya pajak tidak kena. Bunga yang tetap ada," ujarnyanya.

Menurut Basuki, selama ini proses ganti rugi proyek-proyek infrastruktur tidak pernah dikenai pajak kendati dilakukan oleh investor atau perusahaan pemrakarsa proyek.

Namun, guna menghindari sengketa lantaran dinilai merugikan negara, diputuskan dana talangan Lapindo tetap akan dikenai bunga sehingga menghasilkan return untuk pemerintah.

"Besarannya belum. Tidak ada regulasi yang mengatur bunga ini. Nanti dilihat pak Menteri Keuangan soal aturan atau policy bunga untuk pemberian ganti rugi ini," katanya.

Basuki menambahkan tingkat bunga yang harus dibayar Lapindo selama kurun waktu 4 tahun itu menjadi pertimbangan dalam rapat. Pasalnya, Lapindo kerap menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menuturkan lantaran bersifat pinjaman, maka besaran bunga yang dikenakan pemerintah kepada Lapindo harus ditetapkan dalam negosiasi.

Kendati demikian, tingkat bunga diproyeksi tidak akan mencapai bunga komersial atau lebih dari 12%.

"Kasihan dong kalau rakyat jual tanah kena pajak. Ini akan dibebaskan, Perpres-nya disiapkan," kata Bambang.

Kementerian PUPR menargetkan pencairan dana talangan dari kas negara ke Lapindo akan dilakukan pada 26 Juni 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini