Kanwil DJP Jabar II: 3 Penunggak Pajak akan Diproses Sandera

Bisnis.com,19 Jun 2015, 20:14 WIB
Penulis: Muhamad Hilman
Kantor Ditjen Pajak/Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, BEKASI - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat II sedang memproses penyanderan terhadap tiga orang penunggak pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II Angin Prayitno mengatakan ketiga wajib pajak itu memiliki nilai tunggakan pajak sebesar Rp32,5 miliar.

"Nah ini rencananya, ada tiga orang yang sedang diproses dengan nilai tunggakan Rp32,5 miliar, ujarnya, Jumat (19/6/2015).

Selain itu, terdapat 35 penunggak pajak lainnya yang telah diusulkan untuk disandera. Seluruh penunggak pajak itu merupakan wajib pajak tahun pajak 2007, 2008 dan 2010.

Penyaderaan atau gijzeling ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan Ditjen Pajak untuk menagih penunggak pajak. Ditjen Pajak telah melakukan tindakan persuasif dengan memberikan surat teguran dan surat paksa.

Jika belum melunasi tunggakan pajak, Ditjen Pajak melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan penunggak pajak dan pelelangan harta kekayaan yang disita.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemblokiran rekening dan mencegah para penunggak pajak untuk berpergian ke luar negeri.

"Jika para penunggak tadi melunasi tunggakan pajak, secara sendirinya proses gijzeling akan dihentikan."

Kepala Lapas Klas II A Bulak Kapal Waskito mengatakan nantinya para penunggak pajak itu akan ditempatkan pada satu ruangan berukuran 3x2 meter dengan satu kamar mandi.

Menurutnya, para penunggak pajak yang disandera tersebut nantinya wajib mengikuti kewajiban yang diterapkan di Lapas Klas II A Bulak Kapal.

"Biasanya penunggak pajak akan mengikuti kewajiban yang ada di lapas."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini