Batas Usia Minimal Perempuan Menikah 16 Tahun, Koalisi Perempuan Protes

Bisnis.com,19 Jun 2015, 08:55 WIB
Penulis: Redaksi

Kabar24.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan batas usia minimal perempuan menikah adalah 16 tahun. Koalisi Perempuan memprotes putusan MK itu dengan berencana melakukan upaya hukum.

MK menolak gugatan Yayasan Kesehatan Perempuan dalam perkara 30/PUU-XII/2014 dan Yayasan Pemantauan Hak Anak dalam perkara 74/PUU-XII/2014 yang meminta batas usia ditingkatkan dari 16 jadi 18 tahun.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai pemerintah turut dalam diskriminasi gender yang merampas hak pendidikan dan kesehatan pada perempuan.

"Kami akan melakukan upaya hukum lainnya. Proses legislasi juga ditempuh dan tidak akan berhenti sepanjang demi keamanan dan pemenuhan hak serta kesejahteraan masyarakat," kata Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartikasari.

Menurut Dian, pernikahan anak telah merampas kesempatan dan hak perempuan untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi. Undang-Undang Perkawinan dituding melindungi sistem yang membuat wanita jadi miskin dan tak berdaya.

Dian melanjutkan, pihaknya sangat heran terhadap putusan MK yang seolah tak melindungi hak konstitusi perempuan. MK justru seperti pengadilan agama yang dalam pertimbangannya lebih banyak mengutip ayat-ayat agama ketimbang kenyataan sosial yang terjadi di masyarakat. "Rujukannya bukan konstitusi, tapi agama".

Dalam usia 16 tahun ke bawah, menurut Dian, perempuan belum memiliki organ reproduksi yang kuat dan sempurna untuk hamil dan melahirkan. Akibatnya, pernikahan anak atau dini menyumbang angka yang tinggi dalam tingkat kematian ibu dan bayi saat melahirkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini