Bagi Hasil Blok Mahakam Diteken Paling Lambat Akhir 2015

Bisnis.com,19 Jun 2015, 12:36 WIB
Penulis: Fauzul Muna
Blok Mahakam/Bisnis-Nadya Kurnia

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan tenggat waktu penandatanganan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) Blok Mahakam ditandatangani paling lambat akhir tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan proses pembahasan mengenai Blok Mahakam telah dilakukan sejak November 2014 di bawah kepemimpinannya. Dia membentuk tim kerja yang dikepalai oleh Widhyawan Prawiraatmadja yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM.

Dia memberikan arahan kepada tim dan pihak lain yang terlibat untuk menyelesaikan proses pengambilalihan Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie kepada PT Pertamina (Persero) paling lambat akhir tahun ini. "Sehingga akhir 2015 PSC baru sudah ditandatangani," katanya dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2015).

I.G.N. Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, menambahkan setelah pemerintah memutuskan pembagian saham Blok Mahakam selanjutnya SKK Migas akan melakukan valuasi aset blok di Kalimantan Timur tersebut.

Selain itu, Ditjen Migas dan SKK Migas akan mempersiapkan alih kelola Wilayah Kerja Mahakam. Lalu, mempersiapkan draf kontrak baru dan dilakukan penandatanganan paling lambat akhir tahun ini.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan pembagian porsi saham Blok Mahakam dengan rincian 70% bagi PT Pertamina (Persero) dan badan usaha milik daerah (BUMD) Kaltim. Dengan keberadaan Peraturan Menteri ESDM 15/2015 yang menyebutkan porsi saham bagi BUMD paling banyak 10%, Pertamina hanya akan mendapatkan porsi saham 60%-an.

Sisa saham sebesar 30% ditawarkan kepada pemegang saham saat ini yakni Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation. Kedua perusahaan belum memutuskan apakah akan mengambil tawaran tersebut atau tidak. Tawaran porsi saham 30% lebih rendah dari Permintaan Total yang ingin mendapatkan 35% saham di wilayah kerja tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini