Dana Talangan Lapindo untuk Korban Lumpur Bebas Pajak

Bisnis.com,19 Jun 2015, 19:19 WIB
Penulis: Lavinda
Lapindo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membebaskan pajak dana talangan bagi korban lumpur Lapindo karena tak ingin menyulitkan warga yang sedang berduka.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah memutuskan untuk menghapus pengenaan pajak dana talangan senilai Rp827,1 miliar untuk PT Minarak Lapindo Jaya  yang dipakai melunasi pembelian lahan masyarakat yang terdampak lumpur.

Berdasarkan aturan, sambungnya, pajak akan dikenakan pada pihak penerima uang yang notabene ialah warga korban lumpur Lapindo.

Kan yang dipajaki itu yang menerima uang, dalam hal ini korban. Korbannya sudah susah, masa mau dikenakan pajak juga,” katanya, di Kantor Wakil Presiden, Jumat (19/6/2015).

Kendati tak dikenai pajak, pemerintah menetapkan biaya bunga bagi pinjaman dengan tempo empat tahun ini. Menurut Kalla, tingkat bunga yang dibebankan sama dengan bunga penempatan dana negara di perbankan.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan selama ini proses ganti rugi proyek-proyek infrastruktur tidak pernah dikenai pajak meski dilakukan oleh investor atau perusahaan pemrakarsa proyek.

Namun, guna menghindari sengketa karena dinilai merugikan negara, maka diputuskan dana talangan Lapindo tetap akan dikenai bunga untuk memberi imbal hasil kepada pemerintah.

Pemerintah menetapkan tingkat bunga pinjaman yang jatuh tempo empat tahun mendatang itu tidak akan lebih tinggi dari bunga komersial.

Pemerintah menargetkan pencairan dana talangan dari kas negara ke Lapindo akan dilaksanakan pada 26 Juni 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini