KPK Panggil Sejumlah Pejabat di Pemprov Banten

Bisnis.com,19 Jun 2015, 16:56 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Pjs Gubernur Banten Rano Karno/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya ajudan pribadi Ratu Atut yang juga Kasubbag Tata Usaha Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Riza Martina, Kasubbag Sarana Komunikasi pada Biro Humas Protokol, Rendi Allanikia Pratiaksa, Asisten Pembangunan dan Kesra Sekretaris Daerah Banten, Muhammad Husni Hasan.

Selain itu, KPK juga memanggil bekas Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Banten, Djaja Buddy Suhardja dan mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, Iing Suwargi.

"Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Dalam kasus tersebut Ratu Atut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini