Sengketa Partai: Ketua KPU Tolak Jadi Target Penghakiman

Bisnis.com,21 Jun 2015, 20:28 WIB
Penulis: Dika Irawan
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) bersama Menko Polhukam Tedjo Edhi saat menghadiri Rapat Kerja Persiapan Pilkada Serentak 2015 yang diselenggarakan oleh Kemendagri di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan mengenai partai politik yang bersengketa KPU berpegang pada peraturan yang ada.

KPU berpegang pada Undang-undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah dalam pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan kepala daerah 26 hinga 28 Juli 2015.

"KPU adalah user, ada yang beranggapan pada kami kenapa KPU berkukuh itu? Apakah indikasi berpihak? karena 12 parpol ada SK Kemenkumhamnya, dan SK itu yang digunakan. Kita tunggu 26-28 Juli, sikap KPU kalau mau ikuti dan penuhi peraturan perundangan PKPU dan UU No 2/2011," katanya dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2015).

Menurut dia, Undang-undang No 2/2012 menyangkut keabsahan perwakilan parpol, KPU akan mengacu pada kepengurusan yang diakui Kemenkumham. Namun soal siapa yang mendaftar calon kepala daerah bisa saja ditentukan oleh ketua umum partai yang bersangkutan.   

"Saya ingin jelaskan, SK Kemenkumham hari ini jadi patokan, belum tentu, karena SK Kemenkumham mungkin akan berbeda [di waktu berikutnya]," katanya.

Apalagi, ujar Husni, yang disengketakan di mahkamah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahwa SK Kemenkumham tidak berlaku. "Sepanjang belum ada keputusan yang mengikat [inkrah] ada putusan sela yang tidak berlakukan SK Kumham, jadi jangan buru-buru hakimi KPU," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini